Apa Itu Surat Rujukan FKTP BPJS, Masa Berlaku, dan Cara Mendapatkannya

2026-01-12 03:53:54
Apa Itu Surat Rujukan FKTP BPJS, Masa Berlaku, dan Cara Mendapatkannya
- Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan diwajibkan mengikuti alur pelayanan berjenjang.Salah satu alur dalam pelayanan berobat BPJS Kesehatan tersebut adalah rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, dan klinik.Mekanisme rujukan inilah yang memastikan layanan kesehatan diberikan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar medis. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rujukan FKTP?Rujukan FKTP adalah surat atau pengantar resmi dari faskes tingkat pertama yang diberikan ketika peserta membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?Pemberian surat rujukan FKTP adalah berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi. Artinya, dokter di FKTP akan menilai terlebih dahulu kondisi pasien sebelum menentukan apakah perlu diperiksa di spesialis atau cukup ditangani di FKTP.Masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Surat ini dapat digunakan berulang kali untuk kunjungan kontrol ke rumah sakit rujukan selama masih dalam periode 90 hari tersebut."Adapun terkait dengan surat perpanjangan rujukan, peserta dapat kembali ke FKTP untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Jika memang perlu dirujuk kembali ke FKRTL/rumah sakit maka akan dirujuk," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah dalam keterangannya.Surat rujukan FKTP hanya dapat digunakan satu kali setelah diterbitkan. Namun, peserta JKN bisa melakukan perpanjangan surat rujukan dengan kembali melakukan pemeriksaan di FKTP.Baca juga: Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS tanpa Rujukan?Mekanisme rujukan ini memiliki sejumlah peran penting dalam sistem layanan kesehatan BPJS Kesehatan.Fungsi surat rujukan FKTP adalah menjaga mutu layanan. Ini karena FKTP menjadi garda terdepan untuk penanganan awal sehingga rujukan hanya diberikan jika benar-benar perlu.Tanpa alur rujukan, rumah sakit dapat penuh oleh pasien dengan keluhan ringan yang seharusnya bisa ditangani FKTP.Berikut langkah-langkah mendapatkan surat rujukan FKTP :Baca juga: Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga Alurnya(Tim penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Inten Esti)Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di berjudul: "Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas ke RS? Ini Kata BPJS Kesehatan".


(prf/ega)