Ini Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Ditolak Buruh

2026-01-12 10:39:18
Ini Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Ditolak Buruh
- Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru terkait pengupahan nasional.Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum itu ditandatangani pada Selasa .Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, regulasi tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan kajian teknis serta pembahasan lintas pemangku kepentingan sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Selasa malam.Ia menjelaskan, Presiden Prabowo tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.Aspirasi berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan tersebut.Baca juga: Beredar Video Pekerja Indonesia Disebut Mengamuk di Kamboja karena Upah, Kemenlu: Tak Ada WNI yang TerlibatPresiden Prabowo Subianto menetapkan skema baru kenaikan upah minimum yang mengacu pada kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken, besaran kenaikan upah dihitung melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.Indeks alfa ini dimaknai sebagai ukuran kontribusi pekerja terhadap kinerja ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perhitungan teknis kenaikan upah tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan besaran kenaikan upah minimum di masing-masing wilayah.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yassierli.Baca juga: Ada Apa dengan Outsourcing, Upah, dan Pajak yang Jadi Fokus Aksi Buruh 30 September?Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa . Mereka mendesak pemerintah segera keluarkan regulasi pengupahan.Dalam PP tersebut juga ditegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Khusus untuk tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.


(prf/ega)