MATARAM, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membacakan putusan sela dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Bid Propam Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan.Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa yaitu I Made Yogi Purusa atau Kompol Yogi dan I Gde Aris Chandra atau Ipda Aris Chandra.Kedua terdakwa sebelumnya adalah anggota perwira Paminal Propam Polda NTB yang merupakan atasan korban almarhum Brigadir Nurhadi."Mengadili, Menyatakan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya, saat sidang di PN Mataram, Senin .Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Siapkan 9 Ahli, Termasuk Ahli Bela DiriSidang putusan sela kedua terdakwa ini dilaksanakan secara terpisah, dan digelar di ruang sidang utama PN Mataram.Beberapa poin yang menjadi keberatan terdakwa salah satunya adalah surat dakwaan yang dianggap tidak jelas dan kabur serta tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa.Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat dan jelas."Baik dari uraian identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, cara perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut telah disampaikan dengan cermat dan jelas," kata Sandi.Baca juga: Jaksa: Ada Upaya Halangi Proses Hukum dalam Pembunuhan Brigadir NurhadiMajelis hakim juga menilai, keberatan yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok perkara.Sandi mengatakan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.Karena seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Made Yogi dan terdakwa Aris Chandra harus dilanjutkan."Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Sandi.Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting KorbanSidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, penyampaian alat bukti dan saksi-saksi.Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Vila Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan pada 16 April 2025, menjadi perhatian publik.Awalnya korban Brigadir Nurhadi disebut meninggal karena tenggelam.Namun hasil visum jenazah ditemukan sejumlah luka seperti patah tulang leher dan patah tulang lidah yang diduga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.Saat ini kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi sudah masuk masa persidangan, dengan terdakwa Kompol Yogi dan Aris Chandra.Sementara tersangka Misri, berkasnya masih di penyidik Polda NTB.
(prf/ega)
Permohonan Eksepsi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Lanjut ke Pembuktian
2026-01-12 05:49:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:41










































