Immigration Lounge Resmi Dibuka di Solo Square, Bisa Urus Paspol Sambil Belanja

2026-01-13 11:32:51
Immigration Lounge Resmi Dibuka di Solo Square, Bisa Urus Paspol Sambil Belanja
SOLO, - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi membuka Immigration Lounge di Solo Square Mall, Solo, Jawa Tengah, pada Senin .Peresmian ini dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan menjadi terobosan baru dalam pelayanan keimigrasian.Fasilitas ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern akan layanan keimigrasian yang cepat, praktis, dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi.Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo NTT Tolak 26 Pengajuan Paspor, dari Korban TPPO hingga Mau Temui Pacar OnlineAgus menegaskan, kehadiran Immigration Lounge merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong transformasi pelayanan publik.“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah adaptasi terhadap dinamika masyarakat modern yang serba praktis,” ujar Agus saat peresmianBerbeda dengan layanan konvensional yang berada di gedung instansi, Immigration Lounge ditempatkan di dalam pusat perbelanjaan.Agus menjelaskan bahwa mal merupakan ruang publik yang dekat dengan aktivitas harian masyarakat, sehingga pengurusan paspor atau dokumen keimigrasian dapat dilakukan sambil berbelanja atau menjalankan agenda lainnya.Baca juga: Penerbitan Paspor di Imigrasi Nunukan Macet, Jumlah Kunjungan ke Malaysia Tak Berkurang“Daripada harus datang ke kantor khusus, masyarakat bisa mengurus dokumen sambil berbelanja atau menunggu keperluan lainnya. Ini lebih efektif dari sisi waktu dan jarak tempuh,” jelasnya.Peresmian layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan PT Solo Indah Dinamika.Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan serta menggerakkan perekonomian Kota Surakarta.Agus juga mengungkapkan bahwa perkembangan layanan imigrasi di Indonesia terus meningkat.Baca juga: Kantor Layanan Pembuatan Paspor di Undip Resmi Dibuka, Berikut Jadwal OperasionalnyaSaat ini, model serupa telah hadir di sejumlah kota besar seperti Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, Makassar, dan Medan.Tahun ini, pemerintah bahkan telah mengantongi persetujuan untuk menambah 18 kantor pelayanan imigrasi baru di berbagai daerah.“Ini menunjukkan tingginya animo masyarakat terhadap layanan imigrasi. Kami terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB agar pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau,” tegasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 11:50