Tren Belanja Online Masih Diminati, tapi Belanja Offline Tidak Kalah Saing

2026-01-17 03:36:52
Tren Belanja Online Masih Diminati, tapi Belanja Offline Tidak Kalah Saing
JAKARTA, - Belanja online (daring) memang diminati, tapi belanja offline (luring) tidak bisa dilupakan begitu saja. Sebab, kerap beredar anggapan tren belanja online dengan kemudahannya bakal menggeser dan mematikan tren belanja offline ke pusat perbelanjaan.Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI), Alphonzus Widjaja, mengungkapkan, belanja secara langsung rupanya masih banyak peminatnya.Baca juga: “Porsi belanja online kan masih belum optimal karena kenapa? Online itu kan salah satunya, logistik harus murah, harus efisien,” ucap Alphonzus saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Jumat .dok. HIPPINDO Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI), Alphonzus Widjaja, dalam konferensi pers BINA Indonesia Great Sale 2025 di Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Jumat .Belanja secara daring memang lebih memudahkan dari segi waktu dan lokasi. Sering kali, harga yang ditawarkan pun lebih murah, mengingat penjual tidak perlu mengeluarkan uang untuk menyewa ruko.Meski begitu, tidak semua orang diuntungkan dan dimudahkan dari belanja secara daring. Sebab, tidak semua toko berada di daerah yang sama dengan pembeli. Bisa saja toko berada di kota, kabupaten, bahkan pulau yang berbeda.“Indonesia kan negara kepulauan, jadi biaya logistiknya (ongkos kirim) masih mahal,” tutur Alphonzus.Meskipun berada di kota, kabupaten, atau pulau yang sama, belum tentu jasa pengiriman yang dipilih, cepat dalam mengirim barang.Ada berbagai faktor yang bisa membuat pengiriman barang menjadi lama, seperti jarak tempuh dari gudang menuju alamat pembeli, permasalahan teknis di tengah jalan, sampai akses yang sulit ke alamat yang dituju.“Karena biaya logistik menjadi sangat signifikan, penting, saya kira tetap belanja offline masih mendominasi (di daerah-daerah tertentu),” sambung dia.Baca juga:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 04:18