Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PI Rp 64 Miliar

2026-01-12 05:05:28
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PI Rp 64 Miliar
PEKANBARU, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau SPRH.Penahanan ini dilakukan pada Senin .Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah mengungkapkan, bahwa kedua tersangka berinisial MA dan DS."Tersangka MA merupakan Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sedangkan DS adalah Kepala Divisi Pengembangan di PT SPRH," sebut Zikrullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa .Baca juga: 11 Jenazah Mengapung di Laut Rokan Hilir Riau, 2 Teridentifikasi Warga SumutMA dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau.Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang cukup.Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau untuk MA dan DS dikeluarkan dengan nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 15 Desember 2025."MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT. SPRH," lanjut Zikrullah.Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.Baca juga: Kronologi Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas Akibat Tower Rig Tumbang, Sedang Rawat Sumur MinyakSebelumnya, Kejati Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Rahman dan Zulkifli.Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH, sedangkan Zulkifli adalah pengacara perusahaan daerah Rokan Hilir tersebut."Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus ini, kita menetapkan MA dan DS sebagai tersangka," imbuh Zikrullah.Kedua tersangka terlibat dalam praktik pembelian fiktif kebun sawit serta mark up pembelian Company Yard.Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 64.221.498.127,60, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Zikrullah.


(prf/ega)