PASURUAN, - Seorang pemuda berinisial SO asal Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tidak dapat merayakan tahun baru 2026. Ia harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.Pemuda tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.Dari pengakuannya, tersangka ingin mengumpulkan keuntungan Rp 150.000 per gram jika dapat menjual barang haram tersebut.Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah SO.Baca juga: Perempuan Ini Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan untuk Mantannya di Lapas Sragen“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. SO berperan sebagai pengedar," jelasnya.Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Selain itu dia mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 150.000 per gram dari hasil penjualan sabu.Jika lancar berjualan sabu, hasil keuntungan akan digunakan untuk perayaan tahun baru."Sekarang SO tidak lagi bisa merayakan tahun baru dan kini tidak dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis," imbuhnya.Baca juga: Viral Bocah SD di Jambi Pesta Sabu, Ngaku Beli Paket Hemat Rp 30.000 dari BandarSelain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong.Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati."Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan jangan tergiur keuntungan dari jualan sabu. Pasti menyesal," pesan Yoyok.
(prf/ega)
Tergiur Rp 150.000, Pemuda di Pasuruan Nekat Jualan Sabu untuk Perayaan Tahun Baru
2026-01-12 17:09:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:55
| 2026-01-12 17:30
| 2026-01-12 17:09
| 2026-01-12 16:49
| 2026-01-12 16:44










































