JAMBI, – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varual Adhi Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,5 miliar.Selain Varual, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, dua tersangka lainnya yakni Bukri selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jambi dan David yang berperan sebagai broker.“Kita kembali tetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan kepala dinas VA (Varual Adhi), BKR (Bukri) yang saat itu menjabat sebagai kabid, dan satu orang broker David,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Nama Pejabat Disdik Jambi 2022 Masuk Daftar Dugaan Korupsi DAK Rp21,5 MiliarPenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.Taufik menyebutkan, ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan sikap kooperatif para tersangka.Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya keterlibatan Varual Adhi yang diduga menemui broker terkait fee proyek pengadaan barang.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula aliran dana kepada Varual.“Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut,” jelas Taufik.Baca juga: Pemuda di Jambi Jenuh Lihat Respons Pemerintah untuk Bencana SumateraVarual Adhi dan Bukri diketahui sempat mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Varual terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, sementara Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.Kasus korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian pada APBN 2022 senilai Rp 180 miliar. Temuan korupsi terjadi pada penggunaan anggaran bidang SMK dengan total nilai Rp 122 miliar.Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 21,8 miliar. Modus yang ditemukan antara lain mark up anggaran hingga pemberian fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka lain dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keempat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK Disdik Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS yang berperan sebagai broker, serta ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
(prf/ega)
Mantan Kadisdik Jambi Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp 21,5 Miliar
2026-01-12 02:32:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 02:07
| 2026-01-12 02:04
| 2026-01-12 01:39










































