Jawa Timur Jadi Fokus Kemenhub Atasi Masalah Kendaraan ODOL

2026-02-05 02:15:51
Jawa Timur Jadi Fokus Kemenhub Atasi Masalah Kendaraan ODOL
JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.Upaya konkret tersebut ditunjukkan melalui program normalisasi angkutan barang, yang salah satunya mulai digencarkan di Provinsi Jawa Timur.Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa Kemenhub akan menormalisasi sekitar 300 truk yang terindikasi memiliki dimensi berlebih di Jawa Timur.Baca juga: Mulai Jumat, Jalan Tol Mulai Berlakukan Pembatasan TrukDOK. PT BTB Razia truk ODOL yang dilakukan di Jalan Tol Lampung, Jumat .Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah menuju Indonesia Zero ODOL pada 2027."Normalisasi angkutan barang merupakan wujud nyata penguatan angkutan barang yang berkeselamatan, tertib, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari agenda nasional menuju Indonesia Zero ODOL 2027," ujar Dudy dalam keterangan resmi .Normalisasi kendaraan berlebih sendiri merupakan proses mengembalikan dimensi fisik maupun kapasitas muatan truk agar sesuai dengan standar pabrikan dan regulasi yang berlaku.Baca juga: Biaya Kepemilikan Aprilia SR-GT 200: Apa yang Perlu Diketahui?Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOLSetelah tahap awal ini, seluruh kendaraan angkutan barang di Jawa Timur akan terus didorong untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan yang telah distandardisasi.Menurut Menhub, persoalan ODOL tidak bisa dipandang semata sebagai isu teknis kendaraan.Lebih dari itu, ODOL berkaitan langsung dengan keselamatan publik, efisiensi logistik, ketahanan infrastruktur, hingga daya saing nasional.Karena itu, Kemenhub mempercepat kebijakan penanganan ODOL dengan melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan."Keberhasilan kebijakan ODOL tidak mungkin dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, BUMN, asosiasi transportasi, karoseri, serta para pelaku usaha angkutan barang," kata Dudy.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 01:11