Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun

2026-01-11 22:32:51
Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
SEMARANG, - Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa , jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop tersebut serta Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Disebut Gelar Rapat Online Tak Lazim dan RahasiaMenanggapi pernyataan tersebut, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung."Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu .Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Chromebook Buka Peran Nadiem: Beri Arahan hingga Dugaan Perkaya DiriAgustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek."Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin .Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Tempatkan Orangnya demi Loloskan Pengadaan ChromebookRiono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019-2022.Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.Namun, hingga saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.


(prf/ega)