Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) memicu penolakan keras dari pelaku usaha hiburan, hotel, dan restoran. Mereka menilai pembahasan beleid tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi memukul industri yang tengah lesu.Ada pun dalam draftnya, Raperda KTR memuat aturan larangan merokok total di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. Ketentuan ini lah yang dinilai asosiasi usaha tidak realistis serta mengancam kelangsungan bisnis.Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Kukuh Prabowo, pelarangan merokok di tempat hiburan malam tidak sesuai dengan karakteristik konsumennya yang seluruhnya merupakan orang dewasa berusia minimal 21 tahun.Advertisement"Konsumen hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas, bahkan akses masuknya berbayar. Artinya mereka adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," ujar Kukuh dalam keterangannya, dikutip Rabu .Kukuh menyebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terlalu memaksakan pembahasan Raperda di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Dia mengatakan, larangan total merokok akan berimbas langsung pada penurunan kunjungan hingga anjloknya omzet pengusaha hiburan."Aturan seperti ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang menurun tajam," terang Kukuh.Kukuh juga mengingatkan bahwa sektor hiburan merupakan penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Jika Raperda diberlakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya, ia menyebut pemerintah dan pelaku usaha sama-sama akan merugi."Jika pelarangan tetap diberlakukan, kerugian tidak hanya di kami tetapi juga pemerintah. Kami harap ini tidak kejadian. Kalau kejadian, ya kami harus berhadapan dengan badai," terang Kukuh.
(prf/ega)
Asosiasi Pengusaha Hiburan Kritik Aturan soal Rokok, Dinilai Tergesa-gesa hingga Omzet Bisa Turun
2026-01-11 22:18:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:50
| 2026-01-11 21:11
| 2026-01-11 21:03
| 2026-01-11 20:37










































