Menkes: Pasien Gawat Darurat Itu Harus Dilayani, Tidak Ada Alasan!

2026-02-03 02:07:46
Menkes: Pasien Gawat Darurat Itu Harus Dilayani, Tidak Ada Alasan!
JAKARTA, - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kepada seluruh pimpinan rumah sakit bahwa pasien gawat darurat atau emergency harus dilayani tanpa alasan apapun.Budi menegaskan ini usai tragedi kematian Irene Sokoy (31) seorang ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah ditolak empat rumah sakit pada 16–19 November 2025."Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis ."(Pasien) itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani," sambungnya.Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes, Ini Penyebab 4 RS di Papua Tolak Ibu Hamil Irene SokoyBudi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan tugas pelatihan dan pengawasan bagi seluruh pihak, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit."Kami (berpesan) agar Kepala Dinas Kesehatan nanti di masing-masing daerah sebagai otoritas tertinggi wakil pemerintah di sana, untuk bisa berani lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit di sana," ucapnya.Budi berjanji, pihaknya akan memperbaiki tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah-daerah dengan koordinasi bersama Kepala Daerah."Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka," ucapnya.Sebab itu dalam waktu tiga bulan, Kemenkes akan kembali mengecek hasil pemeriksaan terkait tata kelola layanan rumah sakit di Provinsi Papua.Baca juga: RS yang Tolak Ibu Hamil di Papua Terancam Izinnya Dicabut"Kami akan memonitor pelaksanaan dari hasil pemeriksaan ini, nanti dalam 3 bulan lagi kami akan datang ke sana. Kami diharapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Provinsi Papua, Insya Allah bisa ditingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, Irene Sokoy meninggal pada Senin pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang .Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.Baca juga: Menkes Sesali Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Papua"Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat," ujar Abraham.Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.Dengan demikian, ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 02:18