Bantu Masyarakat, Polda Sulsel Bangun Jembatan Penghubung 3 Desa di Soppeng

2026-02-05 01:10:52
Bantu Masyarakat, Polda Sulsel Bangun Jembatan Penghubung 3 Desa di Soppeng
Satuan Brimob Polda Sulsel membantu membangun jembatan yang menghubungkan tiga desa di wilayah Kabupaten Soppeng. Jembatan tersebut dibangun untuk membantu mobilitas masyarakat yang selama ini kesulitan."Lokasi pembangunan menghubungkan tiga desa yaitu Desa Watu, Desa Mariritenggae, dan Desa Marioriaja di Kecamatan Marioriwawo yang selama ini dipisahkan oleh sungai," kata Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes M. Ridwan dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).Dia mengatakan, bertahun-tahun masyarakat setempat mengandalkan ban dalam mobil dan rakit sebagai alat penyeberangan, termasuk bagi anak sekolah. Warga juga telah berupaya melakukan penggalangan dana mandiri, namun keterbatasan kemampuan teknis menjadi hambatan sehingga pembangunan tak kunjung terealisasi.Polisi Mengerahkan satu SST personel dengan kemampuan Vertical Rescue dan Light Field Engineering (LFE) untuk membantu pembangunan jembatan gantung. Progres pembangunan jembatan sepanjang 20 meter telah mencapai 15 persen dan dikerjakan gotong royong bersama masyarakat setempat.Pembangunan jembatan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri memastikan bahwa penugasan ini menjadi aksi nyata yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.Ridwan berharap jembatan itu nantinya akan membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Ini juga menjadi komitmen Polri dalam pemenuhan akses pendidikan bagi generasi muda di pelosok negeri.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 23:25