Kalender Ujian Semester Genap 2025/2026, Catat Jadwalnya

2026-01-16 06:54:54
Kalender Ujian Semester Genap 2025/2026, Catat Jadwalnya
- Menjelang awal semester baru di tahun ajaran 2025/2026, siswa perlu mencermati jadwal penilaian semester agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih terarah.Berdasarkan kalender pendidikan semester genap tahun ajaran 2025/2026, sekolah menjadwalkan beberapa tahap penilaian, terutama bagi siswa kelas akhir.Berikut rangkuman kalender ujian sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026.Baca juga: Kalender Pendidikan 2026, Ini Jadwal Semester Genap dan Libur SekolahSekolah mulai melaksanakan penilaian bagi siswa kelas akhir sejak April 2026. Penilaian ini bertujuan mengukur capaian belajar siswa sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan.Jadwal penilaian semester kelas akhir sebagai berikut:Jadwal ini berlaku untuk siswa kelas akhir SD, SMP, SMA, dan sederajat, menyesuaikan kebijakan masing-masing sekolah.Selain penilaian kelas akhir, sekolah juga menjadwalkan penilaian akhir semester genap bagi siswa kelas nonakhir. Penilaian ini menjadi dasar penentuan kenaikan kelas.Adapun jadwal penilaian akhir semester genap adalah:Pelaksanaan penilaian disesuaikan dengan program dan ketentuan di masing-masing satuan pendidikan.Baca juga: Kalender Pendidikan 2025/2026: Kenapa Awal Semester Genap Tidak Serentak?Setelah seluruh rangkaian ujian dan penilaian selesai, sekolah membagikan laporan hasil belajar kepada siswa.Pembagian rapor menandai berakhirnya kegiatan belajar semester genap tahun ajaran 2025/2026.Sekolah dapat menyesuaikan jadwal ujian sesuai dengan kondisi dan kebijakan internal masing-masing. Oleh karena itu, siswa dan orang tua tetap perlu memantau pengumuman resmi dari sekolah.Kalender ujian ini dapat menjadi panduan awal bagi siswa untuk mengatur jadwal belajar, mengulang materi, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian semester genap.Baca juga: 45 Soal PAS IPA Kelas 8 Semester 1 untuk Persiapan Ujian!


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 05:54