Pakar Hukum: Publik Jangan Terjebak Pro-Kontra Kasus Korupsi Nadiem Makarim

2026-02-03 15:19:35
Pakar Hukum: Publik Jangan Terjebak Pro-Kontra Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, meminta masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan pro dan kontra terkait pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.Ia menegaskan bahwa penilaian publik sebaiknya diserahkan pada proses pembuktian di pengadilan.“Serahkan pembuktiannya di pengadilan. Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” kata Hibnu Nugroho.AdvertisementHibnu mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya memperkuat pemberantasan korupsi, sehingga aparat penegak hukum bekerja keras mengawasi potensi penyimpangan yang dilakukan pejabat negara."Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” ujarnya.Menurut Hibnu, pelimpahan perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjukkan bahwa Kejaksaan telah siap melakukan penuntutan dan membuktikan seluruh unsur dakwaan.“Akan dibuktikan dakwaan, seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” jelas dosen Fakultas Hukum Unsoed tersebut.Ketika ditanya mengenai perbandingan kasus ini dengan perkara mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, Hibnu menegaskan bahwa keduanya memiliki motif dan posisi hukum yang berbeda.“Pak Nadiem dalam perkara ini adalah sebagai menteri, pejabat publik atau pengguna anggaran. Sementara Ira dalam kaitan ini adalah korporasi yaitu direktur. Jadi saya kira ini hal yang berbeda. Makanya nanti di persidangan akan didakwaan perannya seperti apa, kerugiannya seperti apa yang akan diuraikan penuntut umum,” katanya. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 16:03