Farhan Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, jika Nekad Ancaman Kena Sanksi Tipiring

2026-01-14 18:42:57
Farhan Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, jika Nekad Ancaman Kena Sanksi Tipiring
BANDUNG,  - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan menyalakan kembang di malam pergantian tahun baru merupakan perbuatan yang dilarang."Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa .Farhan memastikan orang atau instansi yang kedapatan menyalakan kembang api atau petasan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.Baca juga: Polresta Solo Tak Keluarkan Izin Kembang Api, Pemkot Hadirkan Hening saat Malam Tahun Baru"Sanksinya tipiring, Tindak pidana ringan," tegasnya.Tidak hanya di tengah kota Bandung saja, Farhan meminta pihak kewilayahan seperti kecamatan hingga kelurahan menindak oknum yang menyalakan kembang api."Di kewilayahan tentu saja, di tingkat kecamatan terutama, ya kan suka bikin acara seperti di ujung berung misalnya di alun-alun juga ada. Yang paling penting adalah satu jangan main kembang api, jangan main petasan," ungkapnya.Baca juga: Dedi Mulyadi Ajak Warga Gelar Doa untuk Aceh, Malam Tahun Baru Tanpa Kembang ApiSalah satu pertimbangan larangan menyalakan kembang api menurut Farhan adalah untuk menunjukkan empati kepada masyarakat Sumatera yang menjadi korban bencana alam."Kita harus menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah di Sumatera," tandasnya. Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Putra Prima 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 18:46