Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-02 11:11:30
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-02 11:47
| 2026-02-02 10:20
| 2026-02-02 10:05
| 2026-02-02 09:18










































