PALANGKA RAYA, - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Pulang Pisau.Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, kemanfaatan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi hingga ke tangan pasien.Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, mengungkapkan bahwa penyitaan ratusan obat ilegal tersebut dilakukan setelah adanya pengawasan komprehensif terhadap sarana produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi.Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan sarana, sampling-pengujian, serta pengawasan label dan iklan.Ia mengaku masih menemukan pelaku usaha nakal yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar (TIE).Baca juga: BBPOM Periksa Sampel Nasi Goreng MBG Penyebab Keracunan di AgamSelain itu, juga jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan."Serta obat mengandung obat-obat tertentu (OOT) TIE yang berpotensi disalahgunakan dan lain-lain,” beber Ali kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis .Pelaku yang mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut teridentifikasi melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan hingga ke proses pro justitia.“Oleh karenanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Palangka Raya pada tanggal 20 November 2025 melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” ujarnya.Perkara yang dilakukan pada Tahap II ini adalah penjualan obat dan obat tradisional tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu, serta sarana yang menjual obat di lapak pasar.Baca juga: BBPOM Bandung Temukan 46 Produk Obat Bahan Alam yang Mengandung KimiaSarana tempat menjual ini, lanjut Ali, juga tidak memenuhi syarat untuk menjamin mutu dan keamanan obat tetap terjaga, dan pelaku merupakan tenaga non-kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.Adapun obat-obatan yang disita dan menjadi barang bukti itu di antaranya adalah obat keras sebanyak 377 macam, obat keras kedaluwarsa sebanyak 14 macam, obat bebas ada 2 macam, obat bebas terbatas mengandung OOT ada 4 macam, obat bebas terbatas sebanyak 3 macam, suplemen kesehatan kedaluwarsa ada 2 macam, obat tanpa izin edar sebanyak 2 macam, serta obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 48 macam.“Pelaku usaha tersebut telah melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya.Dari kasus ini, Ali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman dan bahaya jika membeli obat di sarana yang tidak berizin.Baca juga: Kalbe Siapkan Strategi 2026, Perkuat Investasi Radiofarmaka hingga Bahan Baku ObatSeyogyanya, obat yang dikonsumsi diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek, puskesmas, rumah sakit, dan toko obat untuk obat bebas/bebas terbatas.“Jika menemukan potensi pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, bersedia menghubungi BBPOM di Palangka Raya,” pungkasnya.
(prf/ega)
BBPOM Palangka Raya Sita Ratusan Obat Ilegal dan Kedaluwarsa di Pulang Pisau
2026-01-12 07:01:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:06
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:09
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:58










































