JAKARTA, - Komisi III DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV).Rekaman tersebut nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu .Baca juga: DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan PublikKetentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.Baca juga: Menkum Supratman Sebut RUU KUHAP Segera DisahkanSedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.Baca juga: Yusril Dorong RUU KUHAP Atur Jangka Waktu Status Tersangka 1 Tahun “Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata David.Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” kata Habiburokhman.Baca juga: Lokataru Usul Superpower Polisi di RUU KUHAP Dikaji UlangDia pun meyakini bahwa rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan bisa melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.“Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga. Misalnya dibilang gebukin, padahal enggak ada buktinya. Kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak. Jadi fair,” kata Habiburokhman.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh DitahanMenurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy, saapan akrabnya.
(prf/ega)
RUU KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
2026-01-12 05:26:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:25










































