Satu Karung demi Sebuah Masa Depan, Perjuangan Saptuah, Ibu di Ladang Jagung Lampung

2026-02-05 06:58:55
Satu Karung demi Sebuah Masa Depan, Perjuangan Saptuah, Ibu di Ladang Jagung Lampung
LAMPUNG, - Di sebuah hamparan ladang jagung di Desa Way Kalam, Lampung Selatan, seorang perempuan berkerudung lusuh tampak bergerak perlahan di antara batang-batang jagung yang mulai mengering.Namanya Saptuah, 50 tahun.Setiap pagi, sebelum matahari naik tinggi, ia sudah berada di lahan milik orang lain untuk bekerja sebagai buruh pemetik jagung, pekerjaan serabutan yang ia jalani demi menabung biaya sekolah anak bungsunya yang akan masuk SMA tahun depan.Uang yang ia dapat tak seberapa.Dalam sehari, upah memetik biasanya dihitung per karung, tergantung seberapa banyak ia kuat mengumpulkan hasil panen itu.Namun, bagi Saptuah, setiap butir jagung yang ia ambil adalah langkah kecil menuju harapannya: agar anaknya bisa melanjutkan sekolah dan tidak berhenti di bangku SMP seperti sebagian remaja lain di kampungnya.Baca juga: Ummu Vio, Perjuangan Ibu Mengendarai Cinta di Atas Honda Beat TuaPagi itu, embun masih menempel di helaian daun ketika tangan Saptuah mulai bekerja.Dengan cekatan, ia meraih tongkol yang tampak paling siap dipetik, menggenggamnya kuat, lalu memutarnya hingga terlepas dari batang.Suara "krek" dari patahan tangkai terdengar berulang, menjadi ritme yang menandai awal hari kerjanya.Sesekali, ia harus menyingkirkan daun kering yang menggores kulitnya.Saptuah sudah terbiasa dengan rasa perih itu.Tangannya yang kapalan menunjukkan betapa pekerjaan ini telah menjadi bagian hidupnya selama bertahun-tahun."Kalau tidak begini, saya mau kerja apa lagi?" gumamnya pelan sambil terus memasukkan tongkol jagung ke dalam ember kecil yang ia bawa, Selasa .Setelah ember penuh, Saptuah berjalan perlahan ke tepi lahan tempat sebuah karung putih berdiri menunggu.Ia menunduk, menuangkan hasil petikannya, lalu merapikan posisi karung agar tetap tegak.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 06:46