Nusron Wahid Yakin Putusan MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN Tak Ganggu Investasi

2026-01-12 04:25:55
Nusron Wahid Yakin Putusan MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN Tak Ganggu Investasi
JAKARTA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini pemangkasan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berpengaruh terhadap minat investor.Nusron menilai, putusan MK justru memberikan kepastian dan memperkuat posisi negara tanpa harus memukul mundur investasi.Dia optimistis minat investor tetap terjaga.“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” kata Nusron, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Menhan Ungkap Isi Pembahasan Rapat Tertutup dengan Komisi I DPR RI dan Panglima TNIDia mengatakan, pemerintah dapat menyiapkan insentif alternatif bagi investor yang terdampak perubahan aturan durasi hak guna lahan.“Ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan,” kata Nusron.Oleh karena itu, dia memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan skema hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan, ya kita ikut,” kata Nusron, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan revisi UU IKN untuk menyesuaikan putusan MK, Nusron memastikan hal tersebut tidak diperlukan.“Oh enggak perlu kan. Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” ucap dia.Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.Baca juga: Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRIKetentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa aturan IKN yang lama berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah dan menciptakan perlakuan berbeda dengan daerah lain.Baca juga: DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” ujar Guntur.MK juga menilai, ketentuan lama berpotensi menimbulkan diskriminasi investasi karena durasi penggunaan tanah di IKN jauh lebih panjang dibanding daerah lain yang tunduk pada aturan umum agraria.


(prf/ega)