PP Sudah Diteken Prabowo, Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan?

2026-01-12 18:09:55
PP Sudah Diteken Prabowo, Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan?
- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa malam."Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Insyaallah,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin . Sebelumnya, Yassierli pernah menyebut bahwa UMP 2026 tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan melalui PP.Setelah PP ditandatangani, kata Yassierli, selanjutnya pemerintah bakal mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.Lantas, kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan?Baca juga: Beda UMP, UMR, dan UMK pada Sistem Pengupahan di IndonesiaSeperti tahun-tahun sebelumnya, UMP ditetapkan oleh masing-masing gubernur wilayah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.Dengan ditandatanganinya PP soal pengupahan UMP 2026, Yassierli berharap gubernur di masing-masing wilayah dapat menetapkan kenaikan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025."Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa .Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP biasanya diumumkan pada 21 November. Namun, tahun ini pemerintah tampaknya akan terlambat mengumumkan UMP 2026.Baca juga: Syarat dan Ketentuan Program Magang untuk Fresh Graduate dengan Gaji UMPPP tentang Pengupahan UMP 2026 juga mengatur soal rumus kenaikan upah.Rumus kenaikan upah ini membuat besaran kenaikan upah di tiap daerah berbeda-beda. Berikut ini rumus kenaikan upah 2026:Rumus kenaikan upah tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang sebelum akhirnya dilaporkan ke Prabowo.Sebelumnya, Yassierli sempat mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu.Sebagai gambaran, tahun lalu Prabowo memutuskan untuk menaikan UMP di seluruh provinsi sebesar 6,5 persen.Tahun ini, nominal besaran kenaikan bakal berbeda-beda untuk setiap wilayah.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” ungkap Yassierli(Sumber: Kompas.com/ Syakirun Ni'am | Editor: Erlangga Djumena, Aprillia Ika).


(prf/ega)