Bendera Putih di Tanah Rencong

2026-01-12 08:37:51
Bendera Putih di Tanah Rencong
BANJIR kembali melanda Tanah Rencong. Air meluap dari sungai, merendam rumah warga, memutus akses jalan, dan memaksa ribuan orang bertahan dalam kondisi darurat. Namun, di tengah genangan dan lumpur itu, muncul satu simbol yang jauh lebih kuat daripada pernyataan resmi pemerintah: bendera putih yang dikibarkan warga.Bendera putih tersebut bukan sekadar tanda permintaan bantuan. Ia adalah kritik paling sunyi, tetapi paling jujur, terhadap kegagalan negara melindungi warganya. Ketika masyarakat memilih simbol ketimbang teriakan, itu menandakan satu hal serius: kelelahan sosial akibat negara yang terus datang terlambat.Di Aceh, simbol memiliki makna historis. Tanah Rencong adalah wilayah dengan ingatan panjang tentang perlawanan, konflik, dan perdamaian. Karena itu, bendera putih pascabencana tidak bisa dibaca sebagai kepasrahan. Ia justru mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap tata kelola pemerintahan yang gagal belajar dari bencana yang berulang.Banjir di Aceh bukan peristiwa tunggal. Hampir setiap tahun, pola yang sama terulang: hujan deras, sungai meluap, permukiman terendam, dan pemerintah datang membawa bantuan darurat. Setelah air surut, perhatian pun mengering. Tidak ada perubahan mendasar, tidak ada koreksi serius terhadap kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.Pola ini menunjukkan bahwa banjir telah dinormalisasi. Negara seolah menerima bencana sebagai rutinitas musiman, bukan sebagai peringatan struktural atas kegagalan kebijakan publik. Padahal, dalam negara hukum, bencana yang berulang bukan semata persoalan alam, melainkan akibat dari keputusan manusia dan pembiaran negara.Secara normatif, tanggung jawab pemerintah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pengurangan risiko bencana. Artinya, negara wajib bekerja sebelum bencana terjadi, bukan hanya hadir setelah kerusakan meluas.Namun yang tampak justru dominasi pendekatan reaktif. Penanggulangan bencana berhenti pada distribusi logistik dan kunjungan pejabat. Mitigasi, pencegahan, dan penataan wilayah rawan bencana kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek dan kompromi politik.Dalam konteks lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, kawasan resapan menyusut, dan daerah aliran sungai rusak tanpa penegakan hukum yang tegas, maka banjir bukan lagi takdir, melainkan produk kebijakan yang keliru.Kegagalan ini terasa semakin ironis di Aceh. Daerah ini memiliki status keistimewaan dan menerima dana otonomi khusus dalam jumlah besar selama bertahun-tahun. Namun fakta bahwa warga masih harus mengibarkan bendera putih menunjukkan bahwa keistimewaan fiskal tidak otomatis menghadirkan perlindungan ekologis.Baca juga: Bendera Putih Berkibar di Aceh, Warga Menyerah dan Butuh Bantuan Bendera putih itu adalah cermin jarak antara perencanaan dan kenyataan. Dokumen tata ruang tersusun rapi, tetapi pelanggarannya dibiarkan. Program mitigasi bencana tercantum dalam laporan, tetapi absen dalam praktik. Negara hadir di atas kertas, tetapi menghilang di titik paling rawan.Dari perspektif konstitusi, kondisi ini mencederai hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Banjir yang terus berulang tanpa upaya pencegahan yang serius menjadikan jaminan konstitusional itu sekadar janji kosong.Lebih jauh, bendera putih di Tanah Rencong adalah alarm demokrasi lokal. Ia menandai menurunnya kepercayaan warga terhadap efektivitas negara. Ketika mekanisme aspirasi formal tidak lagi diyakini mampu menghadirkan perubahan, simbol menjadi jalan terakhir untuk mengetuk nurani kekuasaan.Pemerintah tidak boleh membaca bendera putih itu sebagai tanda menyerah. Sebaliknya, ia adalah teguran keras yang disampaikan dengan cara paling beradab. Warga tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya menuntut negara menjalankan kewajiban dasarnya.Jika banjir terus diperlakukan sebagai peristiwa musiman, maka yang sesungguhnya sedang dinormalisasi adalah kelalaian negara. Pemerintah tidak boleh terus berlindung di balik narasi cuaca ekstrem , kita negara yang kuat, dan tidak butuh bantuan dari negara luar. Namun hal ini bertolak belakang dengan yang ada di lapangan.Hal ini sangat jelas, adanya indikasi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, tentunya kegiatan ini berlangsung tanpa kendali. Aceh tidak membutuhkan empati simbolik dan kunjungan seremonial. Aceh membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang pembangunan, menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi, dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas kebijakan.Bendera putih itu seharusnya segera diturunkan. Bukan karena warga dibungkam, tetapi karena negara akhirnya hadir tepat waktu, bekerja sebelum bencana, bukan sekadar setelah kerusakan. Jika tidak, bendera putih akan terus berkibar sebagai penanda paling jujur bahwa negara telah gagal hadir saat paling dibutuhkanBaca juga: Hujan Deras, Empat Desa di Aceh Timur Kembali Terendam Banjir


(prf/ega)