- Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan dilakukan agar peserta yang telah pindah kategori tidak terus dibebani tunggakan lama.“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari PBPU Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron di Jakarta, dikutip pada Senin .Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara otomatis terhadap semua peserta yang menunggak, namun hanya menyasar pada peserta yang memenuni syarat.Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Dana Tambahan Rp 20 Triliun dari Pemerintah, untuk Apa?Setidaknya ada 4 syarat peserta bisa menerima program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Pertama peserta yang beralih ke PBI.Syarat kedua yakni peserta dari kalangan tidak mampu, ketiga peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.Kriteria terakhir pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah peserta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (DTSEN) dan pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun).“Dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” kata Ghufron.Validasi data melalui DTSN menjadi kunci agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya masih mampu membayar iuran.Baca juga: Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di 2026BPJS Kesehatan saat ini masih melakukan proses perhitungan akhir terkait besaran tunggakan peserta yang akan dihapuskan. Diperkirakan jumlah keseluruhan tunggakan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 10 triliun.“Keseluruhannya itu bisa lebih (dari Rp 10 triliun), tapi belum diputuskan berapa. Kita masih di dalam proses,” ujarnya.Ghufron menegaskan bahwa langkah penghapusan tunggakan ini tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, pencatatannya dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga hanya bersifat administratif.“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” ujar Ghufron.Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk BPJS Kesehatan.
(prf/ega)
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
2026-01-12 05:01:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 03:39










































