Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik TransJ-MRT-LRT Gratis, Ini Syaratnya

2026-02-05 11:57:53
Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik TransJ-MRT-LRT Gratis, Ini Syaratnya
Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kategori pekerja swasta yang dimaksud ialah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta."Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar Syafrin saat dimintai konfirmasi, Rabu .Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Meski demikian, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran."Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," katanya.Dilihat detikcom dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025), berikut ini beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta:Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 12:17