Gaspol Hari Ini: Kontroversi UU KUHAP, Apakah Kami Sejahat Itu?

2026-02-05 02:45:59
Gaspol Hari Ini: Kontroversi UU KUHAP, Apakah Kami Sejahat Itu?
JAKARTA, – Polemik pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berujung pada pelaporan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil.Di antara nama-nama yang dilaporkan, tak terkecuali Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.Namun, Habiburokhman merasa tak ada yang dirugikan terkait pengesahan KUHAP baru. Ia kemudian mempertanyakan.“Kalau memang enggak pas penyajian data, ya kita mohon maaf, tapi ini (KUHAP baru) juga enggak merugikan siapapun. Hasilnya kan bagus kita akomodasi,” kata Habiburokhman, dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Jumat .Baca juga: Gaspol Hari Ini: Bongkar Kejanggalan Temuan Dua Kerangka di Kwitang, Banyak Fakta Belum Terungkap“Memang itu menguntungkan siapa gitu loh? Apa menguntungkan kami? Sejahat itu kah kami?” sambung dia.Ia menegaskan bahwa menjadi anggota dewan bukan hanya sekadar untuk popularitas, melainkan karena cita-cita lama untuk memperbaiki KUHP dan KUHAP yang selama ini dianggapnya belum mampu menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.“Saya ini, kalau dilihat di konten Instagram saya, masuk ke DPR dengan tujuan mengubah dua aturan yang menurut saya sangat tidak adil, yaitu KUHP dan KUHAP. Ini sudah menjadi cita-cita saya,” ujar dia.Ia membantah sejumlah tudingan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dengan isi KUHAP baru.Baginya, KUHAP baru justru berisi beberapa aturan yang cukup progresif untuk menghindari kriminalisasi.Baca juga: Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum? Sebab, KUHAP baru memberikan ketentuan bahwa advokat bisa mendampingi masyarakat yang berperkara hukum sejak fase permintaan keterangan.“Bagaimana sih pengawasan terhadap penegak hukum supaya enggak abuse of power, supaya enggak sewenang-wenang, supaya enggak melakukan intimidasi, penyiksaan. Ya balik lagi, penguatan warga negara dengan advokat yang mendampinginya,” papar Habiburokhman.Simak penjelasan lengkap Habiburokhman soal kontroversi RUU KUHAP selengkapnya dalam program Gaspol, yang tayang perdana malam ini, pukul 20.00 WIB.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 02:57