Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan, Penasehat Hukum: Pikir-pikir

2026-01-15 03:27:52
Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan, Penasehat Hukum: Pikir-pikir
MEDAN, - Penasehat hukum Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, Iham Gultom, masih pikir-pikir terkait banding vonis Majelis Hakim terhadap kedua kliennya. Akhirun, yang akrab disapa Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dijatuhi hukuman 2 tahun dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara."Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," ungkap Iham usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin .Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Reyhan 2 TahunSikap ini diambil karena pihaknya belum sepenuhnya memahami isi pertimbangan yang dibacakan oleh hakim.Menurut Iham, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait putusan tersebut."Kita mau diskusi dulu lebih dalam karena ada beberapa poin yang menurut kita harusnya bisa lebih clear. Kita belum memutuskan ya," kata Iham.Ia juga menambahkan, hakim tidak membacakan pertimbangan dari awal, sehingga informasi yang ia butuhkan mungkin terdapat di halaman yang berbeda.Baca juga: JPU Siapkan 40 Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut, Tak Ada Nama Bobby NasutionSementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bahwa mereka sebelumnya menuntut 3 tahun penjara untuk Kirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Rayhan.Eko mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum."Ya, itu akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap," kata Eko singkat.Sebelumnya, Khamozaro Waruwu, selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.Selain pidana penjara, Khamozaro, yang didampingi hakim anggota Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan, menjatuhkan pidana denda Rp150 juta kepada Akhirun.Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Sementara itu, Rayhan dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan yang sama.Sebelum menjatuhkan vonis, Yusafrihardi membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-15 03:55