Kemenkes Ungkap Puskesmas-RSUD Krisis Nakes, Dokter Gigi-Spesialis Masih Kurang

2026-01-15 06:29:13
Kemenkes Ungkap Puskesmas-RSUD Krisis Nakes, Dokter Gigi-Spesialis Masih Kurang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap Indonesia saat ini masih kekurangan tenaga kesehatan, baik di puskesmas maupun RSUD. Kekurangan terbanyak dari dokter gigi hingga spesialis.Hal itu disampaikan Dirjen SDM Kemenkes Yuli Farianti dalam rapat panja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Yuli mengungkap puskesmas di Indonesia masih kekurangan 6.195 tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).Yuli mengatakan idealnya puskesmas harus memiliki minimal 9 jenis SDM tenaga kesehatan. Kekurangan terbanyak adalah tenaga dokter gigi."Perencanaan institusi dapat dilihat dari kondisi SDM di puskesmas. Jadi kalau kita lihat ini kita baru menghitung tidak ideal, bahwa perencanaan puskesmas yang lengkap 9 jenis tenaga kesehatan saja, masih terdapat kekurangan 6.195 tenaga medis, tenaga kesehatan," kata Yuli.Dari total 10.300 puskemas di Indonesia, tercatat 6.678 atau 65% puskemas telah lengkap SDM-nya. Sedangkan 3.622 atau 35% puskesmas belum lengkap, terbanyak tenaga yang masih kurang adalah dokter gigi."Terbanyak kekurangan adalah dokter gigi 2.469, kemudian kesehatan lingkungan 1.003, gizi 752, dokter itu kita kekurangan 364 khususnya daerah," ujarnya."Ini semua adalah kita bisa lihat di mana lokasinya, kalau saya hanya sedikit saja, kalau kita klik 6.195 diklik di sana, maka akan terlihat, ini lah daerah-daerah bagaimana strategi pemenuhannya yang tidak ada, maupun bagaimana yang kita kedepannya harus bisa kita rekrut ASN atau harus penugasan khusus dan lain-lain," sambung dia.Sedangkan di Labkesmas pun, kata Yuli, masih terdapat kekurangan SDM. Dia mengatakan hanya 19 dari 302 Labkesmas yang telah lengkap SDM-nya."Masih terdapat kekurangan 597 SDM kesehatan yang kalau kita lihat ada 238 patologi klinik, 242 elektromedis, 106 sanitasi lingkungan, dan 11 ATLM," ujarnya.Kondisi di RSUD pun tak jauh berbeda. Yuli membeberkan RSUD di Indonesia masih kekurangan 1.167 dokter spesialis."Saya hanya mengambil 7 dokter spesialis dasar yang harus ada di RS daerah masing-masing, itu lebih kurang 47 persen sudah lengkap, sisanya itu belum lengkap dari 7 spesialis tersebut," ujarnya."Kekurangannya 1.167 dokter spesialis, ini baru kita hitung 1 RS 1 dokter, belum kita hitung secara ideal, yang seharusnya itu adalah 2 dokter, kalau 1 dokter pastinya dia nggak istirahat dan lain-lain, kalau kita hitung 1 gini, masih banyak kekurangannya," imbuh dia.Kekurangan itu di antaranya, 285 dokter radiologi, 199 anestesi, 199 patologi klinik, 137 dokter bedah, 121 dokter obgyn, 114 dokter anak, 114 dokter penyakit dalam.Simak juga Video RI Kekurangan Dokter, Prabowo : Kita Akan Tambah Beasiswa![Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:22