MAMUJU, - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu akhirnya tertangkap. Seorang berinisial AH (42), diduga menjadi pelaku. Diketahui, ia merupakan seorang mantan pimpinan bank. Sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi setelah mobil Plt Kepala Desa Tapandullu dibobol di depan sebuah ruko di Mamuju, Senin lalu.Padahal, dana desa sekitar Rp 388 juta itu akan digunakan untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan gaji perangkat desa.Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan bahwa AH merupakan karyawan BUMN sekaligus wiraswasta.AH juga diketahui merupakan eks pimpinan cabang salah satu bank swasta di Mamuju.Baca juga: Mobil Kades Disatroni Pencuri, Dana Desa Rp 388 Juta Raib dalam 5 MenitSlamet mengungkapkan, AH ditangkap di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Kamis . Sementara, total uang dana desa yang dicuri AH sebesar Rp 388.426.000."Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju," kata Slamet saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin .Slamet menambahkan, AH nekat mencuri uang dana desa dengan cara membobol mobil Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tapandullu karena terlilit utang dan terdesak masalah ekonomi.Sebelum melakukan pencurian, AH mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar.Baca juga: Penangkaran Kesulitan Beri Makan, Buaya-buaya Dilepas ke Laut di Mamuju TengahSetelah memastikan korban menyimpan uang di dalam mobil, AH kemudian membuntuti korban yang saat itu berhenti di sebuah toko untuk berbelanja kebutuhan desa.Saat korban berada di dalam toko, pelaku langsung membobol kaca mobil korban dan mengambil uang yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) warga dan gaji perangkat desa."Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah," ujar Slamet.Saat ini, AH ditahan di ruang tahanan Polda Sulbar.Baca juga: Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor PemkabBerdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan rekaman CCTV, satu unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, satu buku catatan pembuatan pelat nomor kendaraan, serta tiga buah ponsel.AH, kata Slamet, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(prf/ega)
Terlilit Hutang, Mantan Pimpinan Bank di Mamuju Nekat Curi Dana Desa Rp 388 Juta
2026-01-12 03:51:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 02:40
| 2026-01-12 02:20
| 2026-01-12 02:15










































