Sertifikat Hak Pakai Korban Terdampak Bandara VVIP IKN Tuntas 2026

2026-01-13 00:35:51
Sertifikat Hak Pakai Korban Terdampak Bandara VVIP IKN Tuntas 2026
NUSANTARA, - Kepastian hukum dan peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diupayakan.Badan Bank Tanah (BBT) secara bertahap menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (HP)di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT kepada para petani, dan penggarap yang terdampak pembangunan, khususnya di kawasan vital seperti Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan.Langkah ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria berkelanjutan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi bagi masyarakat.Baca juga: Reforma Agraria BBT di Sekitar IKN Jadi Acuan di Seluruh IndonesiaDalam acara penyerahan sertifikat Kamis , sebanyak 11 orang menerima Sertifikat Hak Pakai. Jumlah ini menambah total serah terima menjadi 40 sertifikat untuk Tahap 1."Kami targetkan di tahun depan, 2026, itu sudah selesai semua [total 129 subjek]. Saat ini juga paralel sedang melaksanakan kegiatan inventarisasi final untuk yang tidak relokasi (existing)," jelas Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, kepada Kompas.com.Jumlah subjek penerima HP di kawasan IKN diperkirakan mencapai hampir 900 subjek dari total 1.873 penguasaan.Proses verifikasi yang melibatkan Lurah, Camat, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kantor Pertanahan, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara berjenjang untuk memastikan sertifikat jatuh kepada subjek yang betul-betul berhak.Salah satu kabar paling menggembirakan adalah pengakuan bahwa Sertifikat HP yang diterbitkan ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi."Hak Pakai ini tidak ada bedanya dengan hak lain seperti HGB ataupun Hak Milik. Setelah mereka memiliki sertifikat pakai, mereka bisa diagunkan," tegas Syafran.BBT telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HImbara) untuk memfasilitasi sertifikat ini sebagai jaminan permodalan.Baca juga: Mengurai Benang Kusut Reforma Agraria: Tantangan di Balik Sertifikat Tanah Warga Terdampak IKNIni berarti, lahan yang berada di lokasi strategis, dekat Bandara VVIP IKN dan kawasan inti IKN, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pinjaman bank demi peningkatan UMKM, dan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya, baik untuk perkebunan, pertanian, maupun peternakan, yang akan meningkatkan ekonomi lokal di Penajam Paser Utara.Dengan adanya legalisasi aset dan akses permodalan, BBT hadir tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat agar lahan yang diberikan punya nilai tambah.Namun, proses Reforma Agraria di kawasan strategis seringkali diwarnai isu klaim oleh oknum.Menanggapi hal ini, BBT menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh atas lahan yang sudah disertifikasi."Terhadap lahan yang sudah diterbitkan sertifikat, jika ada oknum yang mengklaim, itu menjadi tanggung jawab Badan Bank Tanah," jelas Syafran.Baca juga: Narasi Senyap Keadilan Tanah di IKN, dan Jaminan Negara 10 TahunBBT telah berkoordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk aparat hukum, untuk menyelesaikan permasalahan klaim.BBT menjamin kawasan relokasi dan penguasaan masyarakat yang sah adalah clean and clear.Masyarakat diimbau aktif melapor melalui Posko Pengaduan yang dibuka di HPL BBT jika menemukan oknum yang mengklaim atau mengganggu aktivitas penggarapan.BBT berkomitmen memastikan masyarakat dapat menggarap lahannya tanpa hambatan, karena negara bertanggung jawab atas keamanan lahan selama 10 tahun masa Hak Pakai.


(prf/ega)