JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menyelesaikan polemik terkait pernyataan dan aksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sempat memicu perhatian publik serta aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.Lima anggota DPR-RI itu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya.Drama tersebut diakhiri dengan ketukan palu yang pegang oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu .Baca juga: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diputus Bersalah, Adies Kadir-Uya Kuya TidakKeputusan tersebut dibacakan di Gedung DPR RI, oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Darajadjatun.Dalam putusannya, MKD menyatakan, Adies Kadir dan Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak bersalah.Keduanya pun sejak putusan dibacakan dapat kembali aktif lagi menjadi anggota dewan. Sedangkan tiga teradu lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni disanksi dan terbukti melanggar kode etik.Sanksi ketiga anggota DPR ini beragam, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, Nafa Urbach nonaktif tiga bulan, dan Sahroni paling tinggi dengan nonaktif selama enam bulan.Tiga anggota DPR ini disanksi karena kesalahan mereka masing-masing.Pertama terkait Nafa Urbach yang dinilai MKD berperilaku hedon dan tamak sehingga perlu mendapat hukuman."Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," kata Dek Gam.Sedangkan Eko Patrio dihukum atas kesalahannya merendahkan lembaga DPR-RI dengan cara berjoget di sidang tahunan.Baca juga: MKD Putuskan Uya Kuya Tidak Langgar Etik, Dianggap Sebagai Korban Berita BohongKemudian, Sahroni yang mendapat hukuman terberat dikarenakan sikapnya yang menyebut publik yang hendak membubarkan DPR sebagai orang yang tolol."Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ucap Dek Gam.Mereka bertiga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.Namun, mereka mendapat keringanan hukuman, lantaran MKD menilai mereka juga menjadi korban dari penjarahan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.
(prf/ega)
Akhir Drama Sahroni CS di Sidang MKD: Dihukum 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Dewan
2026-01-12 08:36:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:29
| 2026-01-12 07:42
| 2026-01-12 06:47










































