Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan Lebih

2026-01-13 00:46:28
Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan Lebih
- Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 sebesar Rp3.060.000, atau naik 21 persen dibanding tahun sebelumnya.Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyampaikan usulan ini usai pertemuan dengan Bupati Pati, Sudewo, di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa .“Kami menyampaikan konsep usulan upah sebesar Rp3.060.000. Ini naik sekitar 21 persen untuk tahun 2026,” ujar Yopi.Menurut Yopi, angka kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh di Pati, terutama di sektor tekstil, garmen, dan industri manufaktur asing.Pengajuan kenaikan 21 persen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dan data survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan FSPMI di empat pasar besar Pati, yakni Pasar Puri, Pasar Juwana, Pasar Tayu, dan Pasar Trangkil.“Dasarnya menggunakan survei KHL, karena kami kemarin sudah turun langsung ke 4 pasar,” jelas Yopi.Baca juga: Hotel Terdampak Efisiensi, PHRI DIY Harap UMP Tidak Ada Upah SektoralMeski pengusulan diterima dengan baik, diskusi disebut berlangsung singkat karena Bupati Pati tergesa-gesa mengejar penerbangan ke Jakarta.“Tadi pembahasan tidak bisa melebar, karena beliau mengejar waktu untuk ke Jakarta. Namun konsep kami diterima dengan baik, dan harapannya bisa dibahas di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pati bersama OPD terkait,” tambahnya.Terkait penetapan UMK 2026, Yopi menyebut masih ada kebingungan karena regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan belum terbit, meski sebelumnya dijadwalkan penetapan UMP pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025.“Kita juga bingung, karena sampai sekarang belum ada regulasi dari Menaker terkait penetapan upah 2026. Kayaknya nggak bisa, pasti akan molor,” katanya.Soal strategi jika usulan tidak diterima, Yopi menegaskan pihaknya hanya memberi dorongan moral karena KC FSPMI belum memiliki kursi struktural dalam Dewan Pengupahan.“Kami hanya menyampaikan konsep sebagai motivasi. Yang terpenting, pesan kami sudah sampai ke pemerintah dan Disnaker,” ujarnya.Dengan kenaikan 21 persen ini, FSPMI berharap keputusan UMK 2026 mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh Pati, terutama di tengah gelombang masuknya investasi industri asing.“Konsep ini semoga bisa jadi acuan pemerintah Kabupaten Pati untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada buruh,” tandas Yopi.Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengonfirmasi agenda audiensi hanya berupa penyerahan dokumen usulan, tanpa pembahasan teknis.“Hanya penyerahan berkas saja,” jelas Bambang singkat saat dihubungi via pesan singkat.


(prf/ega)