Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata

2026-01-12 06:47:04
Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata
DEPOK, - Seorang istri berinisial AA menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA di Sawangan, Kota Depok.Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani operasi pada bagian mata kiri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Untuk korban, penyidik juga sudah mengecek ke RSCM karena saat ini korban sedang menjalani operasi mata,” kata Sutaryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka ParahSutaryo menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan orang terdekat korban.“Dua saksi sudah diperiksa, yaitu orangtua korban dan sepupu korban,” ujar dia.Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait penggunaan telepon genggam.Awalnya, pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim. Namun, situasi memanas ketika korban berniat meminta kembali ponsel miliknya.Pelaku menolak mengembalikan ponsel tersebut dan justru membantingnya ke lantai.Keributan pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan ponsel yang telah dibanting hingga mengenai mata kiri korban.Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main GimTak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban. Korban juga mengalami cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.“Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” kata Sutaryo.Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.“Kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Made.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-01-12 06:38