Kakorlantas: Korban Meninggal Kecelakaan Lalin Turun 19,8% pada 2025

2026-02-03 16:39:59
Kakorlantas: Korban Meninggal Kecelakaan Lalin Turun 19,8% pada 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas turun tahun ini. Penurunan itu mencapai 19,8 persen dibandingkan 2024."Jadi kecelakaan itu turun, fatalitas korban ya, itu 19,8%," ujar Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/12/2025).Dia menerangkan, lebih dari 5 ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berkurang. Namun dia belum menerangkan secara rinci mengenai kasus-kasus kecelakaannya."Jadi hampir 5.512 fatalitas korban orang meninggal bisa kita tekan dari tahun 2024 ke 2025. Nanti saya laporkan lebih lanjut," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri mencatat angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menurun 2,6 persen dari 72.638 pada periode Januari-Juni 2024 menjadi 70.749 pada periode yang sama di 2025. Tingkat fatalitas akibat kecelakaan juga menurun, di mana jumlah korban meninggal dunia sebanyak 18,28 persen dari 13.781 pada 2024 menjadi 11,262 pada 2025 periode tersebut."Upaya keras Korlantas Polri untuk menurunkan Kecelakaan telah menuai hasilnya. Perbandingan kecelakaan tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan Juni dibanding 2025, turun dratis," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (19/7).Menurutnya angka kecelakaan yang turun merupakan dampak positif dari upaya-upaya yang dilakukan jajarannya, semisal dengan turun ke jalan. Agus menyampaikan program 'Polantas Menyapa' dan penertiban truk angkut yang overload dan overdimension menunjukkan hasilnya.Dengan upaya-upaya operasional polantas untuk turun di jalan, Program 'Polantas Menyapa' hingga penertiban overload dan overdimension," ucap Agus.Dia menambahkan, semangat mengampanyekan keselamatan berlalu lintas dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas, serta pelaksanaan Operasi Patuh juga menjadi faktor-faktor pendukung angka kecelakaan menurun. "Serta Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas, angkutan jalan nasional dan pelaksanaan Operasi Patuh yang saat ini sedang berlangsung," imbuh dia.Masih berdasarkan data Korlantas Polri, jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor. Namun, jika dibandingkan semester I 2024, jumlah sepeda motor yang mengalami kecelakaan menurun sebanyak 1,15 persen dari 95.435 menjadi 94.339 unit.Sementara itu perilaku terbanyak pengemudi yang memicu kecelakaan adalah tak mampu menjaga jarak aman antarkendaraan. Pada Januari-Juni 2024, kasus kecelakaan akibat perilaku ini di angka 26.532, dan tahun ini naik menjadi 27.555 kasus.Simak juga Video 'Kapolri Minta Maaf Pelaksanaan Tugas Polri Jauh dari Sempurna':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 16:56