- Jelang perayaan Natal, pertanyaan soal apakah 24 Desember libur cuti bersama kembali ramai dicari masyarakat. Terutama bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menyusun rencana libur panjang Natal 2025 bersama keluarga.Natal sendiri diperingati setiap 25 Desember, sehingga muncul anggapan bahwa 24 Desember 2025 bisa menjadi bagian dari cuti bersama.Namun, benarkah demikian?Mengacu pada Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, 24 Desember 2025 tidak termasuk cuti bersama Natal.Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya pada 2024.SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).Berdasarkan aturan resmi tersebut, cuti bersama Natal 2025 hanya ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025. Sementara itu, Kamis, 25 Desember 2025 tetap menjadi hari libur nasional Natal.Artinya, Rabu, 24 Desember 2025 merupakan hari kerja biasa bagi sebagian besar pekerja dan pegawai negeri, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.Baca juga: Libur Nataru, Sopir Angkot di Puncak Dapat Kompensasi Rp800.000Meski 24 Desember tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang Natal 2025 dengan memanfaatkan kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.Berikut rincian libur Natal 2025:Dengan susunan tersebut, pekerja dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut.Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Ada Diskon Jelang Libur Natal dan Tahun BaruMasih merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut daftar cuti bersama tahun 2025:Baca juga: ASDP Buka Penjualan Tiket H-60 Jelang Libur Nataru 2025/2026Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional 2025 sebagai berikut:Baca juga: Tips Istirahat Darurat Saat Perjalanan Jauh Menggunakan Mobil di Libur NataruDengan demikian, jawaban atas pertanyaan “apakah 24 Desember 2025 libur cuti bersama?” adalah tidak. Masyarakat diimbau merujuk pada SKB 3 Menteri sebagai dasar resmi dalam merencanakan cuti dan liburan akhir tahun.
(prf/ega)
Apakah 24 Desember 2025 Libur Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
2026-01-12 17:00:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:38
| 2026-01-12 17:32
| 2026-01-12 17:22
| 2026-01-12 17:15
| 2026-01-12 16:57










































