Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan Rakyat

2026-01-17 03:43:03
Besok, Pemerintah-DPR Lanjut Rapat RUU KUHAP Bahas Masukan Rakyat
JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Kamis .Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat lanjutan itu dijadwalkan membahas sejumlah masukan publik untuk RUU KUHAP, termasuk ketentuan penyitaan, bantuan hukum, dan mekanisme ganti kerugian."Ini yang masih kita bahas besok saya kira ada beberapa materi, misalnya seperti bantuan hukum. Kemudian ganti kerugian itu akan besok kita bahas lebih detail,” ujar Edward, Rabu .Baca juga: Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari RakyatPria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP sejauh ini sudah mencakup berbagai masukan dari masyarakat yang dihimpun DPR RI maupun pemerintah.Sedikitnya ada 40 butir masukan masyarakat yang dibagi menjadi sejumlah klaster, dan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi III DPR RI. Salah satu isu yang dibahas, lanjut Eddy, adalah perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, termasuk anak, perempuan, dan ibu hamil.Baca juga: RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi Direhabilitasi"Kemudian bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya,” kata Eddy."Lalu kemudian juga kita mengatur terkait kelompok rentan. kelompok rentan ini misalnya adalah anak, perempuan, ibu hamil itu juga hak-haknya diakomodasi di dalam RUU KUHAP,” imbuh dia.Dalam rapat hari ini, Panja DPR dan pemerintah juga menyepakati agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan terekam kamera pengawas.Baca juga: RUU KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera PengawasTersangka juga harus didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang akan dilampirkan dalam berkas perkara."Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan,” kata Eddy.Pembahasan lain dalam rapat hari ini menyangkut penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dilakukan di setiap tahap proses hukum.Baca juga: Menkum Supratman Sebut RUU KUHAP Segera DisahkanNamun, pemerintah bersama DPR masih menyempurnakan rumusan final agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat.Eddy memastikan bahwa isu mengenai pasal terkait Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP juga sudah diselesaikan dalam pembahasan.Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan Polri adalah penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh Ditahan


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 04:05