Agen Resmi Pertamina di Bali Timbun BBM Subsidi, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

2026-01-14 03:46:53
Agen Resmi Pertamina di Bali Timbun BBM Subsidi, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar
DENPASAR, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.Penimbunan solar ini diotaki oleh seorang pria, berinisial NN (54), selaku pemilik PT. Lianinti Abadi yang merupakan agen resmi Pertamina.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, NN dibantu oleh empat orang karyawannya untuk mengumpulkan solar dari beberapa SPBU di Denpasar dan Badung. Keempatnya adalah pria berinisial MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (28).Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Stok dan Penyaluran BBM Subsidi di Madura Dipastikan Aman"Tersangka mengaku sekitar enam bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp 4.896.000.000," kata dia dalam konfernsi pers di lokasi tempat kejadian perkara, pada Rabu .Ia mengungkapakan, kasus ini berawal dari penagkapan ED yang mengangkut BBM jenis solar mengunakan mobil jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada Jumat sekitar pukul 17.00 Wita.Selanjutnya, polisi bergerak ke gudang yang dijadikan tempat penimbunan dan melakukan pemeriksaan terhadap MA, ND dan AG.Baca juga: Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang DitangkapSelain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9.900 liter solar dan sejumlah truk yang sudah dimodifikasi.Dari hasil pemeriksaan, tersangka ED, ND dan AG, mengaku membeli solar dari sejumlah SPBU dengan harga Rp 6.500 per liter mengunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.Kemudian, mereka menjual solar tersebut kepada PT Lianinti Abadi seharga Rp 10.000. Lalu, PT Lianinti Abadi menjualnya lagi dengan harga Rp 13.500 kepada kapal penangkap ikan di Pelabuhan Benoa. Padahal, harga BBM industri mencapai Rp 21.000.Sedangkan, MA beperan sebagai karyawan gudang yang memiliki tanggung jawab untuk mencatat setiap bongkar muat BBM."Jadi dari hasil pemeriksaan, pendana dalam hal ini adalah saudara NN yang saat ini masih kita lakukan pemanggilan (untuk diperiksa sebagai tersangka)," kata dia.Pada kesempatan yang sama, Manager Copr Sales Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Pande Made Andi mengatakan, PT Lianinti Abadi kurang lebih lima tahun sebagai agen resmi Pertamina.Dalam periode itu, perusahaan itu tercatat konsisten membeli BBM industri ke Pertamina sebanyak 1 juta liter per bulan."Jadi dia agen resmi Pertamina Patra Niaga, yaitu agen BBM industri yang tugasnya atau perannya adalah melakukan penjualan BBM jenis industri ke konsumen industri. Mayoritas dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Benoa," kata dia.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lengkap dengan perubahannya jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 02:29