Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak dan Simulasi Pajaknya

2026-01-11 23:19:52
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak dan Simulasi Pajaknya
– Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah tercatat secara sah atas nama penerima hibah.Proses balik nama ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari, baik di dalam keluarga maupun dengan pihak lain.Perlu diketahui, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh melalui pewarisan.Dalam hibah, pengalihan hak dilakukan saat pemberi masih hidup dan bersifat sukarela, sedangkan pewarisan baru terjadi setelah pemilik harta meninggal dunia.Meski mekanismenya berbeda, balik nama sertifikat pada kedua jenis perolehan tanah tersebut sama-sama bertujuan melindungi hak pemilik baru secara hukum.Lantas, berapa biayanya?Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gono-Gini, Berapa Lama Prosesnya?Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), besaran biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua kepada anak tidak bersifat tunggal.Biaya tersebut ditentukan oleh luas tanah dan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.Selain biaya yang dihitung dari luas dan nilai tanah, pemohon juga dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.Adapun perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak menggunakan rumus sebagai berikut:Sebagai ilustrasi, seorang orangtua menghibahkan sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut dihitung sebagai berikut:Dari perhitungan tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya balik nama sebesar Rp 1,3 juta untuk satu sertifikat.Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan biaya secara mandiri melalui laman resmi simulasi biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah.Baca juga: BPN Ungkap Alasan Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Harus Dicek Ulang ke KantahSelain biaya balik nama sertifikat di BPN, penerima hibah juga dapat dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


(prf/ega)