Ini 4 Golongan Orang yang Berhak Dapat Warisan

2026-01-15 10:36:48
Ini 4 Golongan Orang yang Berhak Dapat Warisan
- Tak semua orang otomatis bisa menerima harta peninggalan atau warisan setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia.Salah satu regulasi yang mengatur orang yang berhak mendapat warisan tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Aturan ini menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan urutan-urutannya.Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan BiayanyaDi dalam KUH Perdata, pewarisan diatur dalam Bab XII tentang Pewarisan Karena Kematian.Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia golongan Tionghoa dan Eropa, namun tidak berlaku bagi golongan Timur Asing non-Tionghoa.Pada Bagian Kesatu, yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830, tertulis bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.Adapun di dalam Pasal 505 KUH Perdata juga membedakan dua jenis harta yang dapat diwariskan, yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, dari Akta hingga PNBPSecara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima warisan, yaitu:Baca juga: Bisakah Anak Menolak Warisan Utang dari Orangtuanya? Ini Penjelasan Pakar HukumSelain itu, ketentuan ini juga menyebutkan orang-orang yang tidak berhak menerima warisan, seperti:Dosen hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menjelaskan, bahwa aturan soal menolak warisan terdapat dalam KUH Perdata, tepatnya pada Buku II tentang Harta Kekayaan, Bab XVI tentang Menerima dan Menolak Warisan.Baca juga: Persiapkan Warisan Sejak Dini, Begini Cara Lindungi Aset Keluarga Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak wajib menerima harta warisan dan berhak untuk menolaknya.Di dalam Pasal 1044 tertulis, warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.Namun menurut Pasal 1045, tidak ada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 08:10