SPPG yang Belum Punya SLHS Akan Ditutup Sementara

2026-01-13 06:07:22
SPPG yang Belum Punya SLHS Akan Ditutup Sementara
JAKARTA, – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada seluruh SPPG untuk segera mendaftarkan dapurnya ke Dinas Kesehatan (Dinkes)."Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan pers, Selasa .Baca juga: BGN Bakal Tutup Permanen Dapur MBG Jika Terjadi Keracunan BerulangNanik menekankan, kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting karena persoalan higienitas dan sanitasi menjadi isu sensitif dalam program MBG."Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto," ucap dia.Oleh karena itu, Nanik mengimbau para kepala SPPG, termasuk mitra dan yayasan pengelola, untuk peduli tentang pentingnya SLHS.Baca juga: Ramai Petugas MBG Tagih Gaji, BGN: Murni Masalah AdministratifPasalnya, dari sekitar 14.000 lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.Hal tersebut diketahui dari laporan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu."Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar," kata Nanik.Baca juga: Ada Keracunan di Lembang, BGN Nyatakan Air dari 6 Dapur MBG Penuhi SyaratSLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.Sertifikat ini wajib dimiliki SPPG karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.


(prf/ega)