14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP

2026-01-17 00:23:24
14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-aktif.Wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.“Ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetRosmauli menjelaskan, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.Merujuk Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada delapan kriteria wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi non-aktif.Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunBerikut daftar selengkapnya:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Kamera belakang Honor 500 Pro juga lebih canggih, dengan konfigurasi kamera utama 200 MP, kamera ultrawide 12 MP, dan kamera telefoto 50 MP dengan zoom optis 3x.Sementara Honor 500 reguler dibekali kamera utama 200 MP dan kamera ultrawide 12 MP yang sama tapi tanpa kamera telefoto.Baca juga: Honor X6b Plus Meluncur, HP Tahan Banting Harga Rp 1 JutaanSelebihnya, spesifikasi Honor 500 dan Honor 500 Pro di China sama. Keduanya kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Layar Honor 500 series diklaim punya bezel yang tipis, sekitar 1,05 mm. Layar ini juga mendukung pemindai sidik jari di bawah layar. Layar keduanya memiliki punch hole yang menampung kamera depan 50 MP.Honor Honor 500 dan Honor 500 Pro kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Untuk software, Honor 500 dan 500 Pro menjalankan sistem operasi Android 16 dilapisi antarmuka MagicOS 10.0Kedua perangkat mendukung Honor Phantom Engine. Honor mengeklaim ini memungkinkan pengalaman main game-nya bakal terasa lebih smooth dan responsif. Pasalnya, ponsel disebut dapat mempertahankan 120fps stabil dalam game MOBA populer, dengan frame rate rendah 1 persen mencapai 118,4fps dan diklaim memiliki tingkat jitter 0,00 persen.Baca juga: Honor MagicPad 3 Pro Resmi, Tablet Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5Kedua ponsel flagship Honor ini ditopang baetai jumbo sebesar 8.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat (fast charging) 80 watt via kabel, 27 watt reverse wired charging, dan 50 wall nirkabel (varian Pro saja).

| 2026-01-17 00:27