SOLO, - Penundaan sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Solo, menurut kuasa hukum YB Irpan, merupakan langkah majelis hakim untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari akibat belum sinkronnya bukti surat dari penggugat.Sidang gugatan Ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, sempat digelar pada Selasa .Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pengajuan ulang bukti surat oleh pihak penggugat melalui sistem e-Court.Baca juga: Bukti Penggugat Belum Sinkron, Pembuktian Surat Gugatan Ijazah Jokowi DitundaPerkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I. Tergugat II adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan agenda persidangan hari ini seharusnya memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan bukti surat. Namun, setelah dilakukan penelitian secara seksama oleh majelis hakim, ditemukan adanya ketidaksinkronan pada bukti-bukti yang diajukan.Baca juga: Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari Penggugat“Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari dalam pemberian pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan ulang bukti-bukti surat tersebut,” ujar Irpan, setelah persidangan.Ia menyebutkan, bukti surat yang semula dijadwalkan disampaikan pada sidang hari ini diminta untuk kembali diajukan melalui e-Court pada sidang 30 Desember 2025. Dengan perubahan tersebut, terjadi penyesuaian kalender e-Court.“Kami meminta kepada majelis hakim agar dilakukan revisi kalender e-Court guna menghindari kebingungan bagi para pihak,” katanya.Baca juga: UGM Buka Suara Soal Sidang KIP Tentang Ijazah Jokowi, Singgung Perlindungan Data PribadiIrpan menegaskan, seluruh dalil gugatan penggugat telah dibantah oleh para tergugat. Oleh karena itu, sesuai Pasal 163 HIR (Herziene Inlandshc Reglement), penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.Majelis hakim, lanjut Irpan, memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan pembuktian, baik melalui bukti surat, saksi, maupun keterangan ahli. Namun pihak tergugat menyatakan keberatan apabila pembuktian bukti surat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan ahli.“Bukti surat perlu dipelajari terlebih dahulu secara seksama agar kami dapat menilai kualifikasi ahli atau saksi yang akan dihadirkan, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara perdata,” jelasnya.Baca juga: Klarifikasi Soal Dokumen Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kami Tidak Melakukan Pemusnahan DokumenTerkait permintaan penggugat untuk melakukan peminjaman atau pembandingan alat bukti, Irpan menyatakan hal tersebut masih akan dipertimbangkan. Pasalnya, objek bukti saat ini berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.“Kewenangan pemberian izin berada pada penyidik, sehingga kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya,” katanya.Ia juga menegaskan, kehadiran prinsipal dalam perkara perdata tidak diwajibkan sepanjang telah memberikan kuasa kepada advokat yang sah.
(prf/ega)
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Hakim Temukan Bukti Surat Penggugat Belum Sinkron
2026-01-12 04:47:17
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 05:07
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 02:57










































