3 Aktivis di Magelang Jadi Tersangka Penghasutan Kerusuhan, LBH: Buktinya Hanya Poster

2026-02-02 23:21:12
3 Aktivis di Magelang Jadi Tersangka Penghasutan Kerusuhan, LBH: Buktinya Hanya Poster
MAGELANG, – Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas demonstrasi yang berujung rusuh di Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025.Namun, penetapan tersangka ini dinilai bermasalah karena polisi hanya mengandalkan bukti berupa poster yang diunggah di media sosial.Ketiga aktivis tersebut adalah Enrille Championy Geniosa dari komunitas Ruang Juang, serta Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro yang merupakan mahasiswa Universitas Tidar.Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menjadikan dua poster sebagai alat bukti utama.Baca juga: Kasus Penghasutan Kerusuhan Agustus, 3 Aktivis di Magelang DitahanPoster tersebut berisi ajakan konsolidasi untuk merespons kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil taktis Brigade Mobil Polda Metro Jaya di Jakarta.“Ada penyidik yang memaksa pengakuan pertanyaan sebab-akibat, ‘apakah poster yang diunggah menyebabkan orang datang melakukan anarkisme’,” ujar Kharisma kepada Kompas.com, Selasa .Menurut Kharisma, polisi seharusnya membuktikan adanya hubungan langsung antara isi poster dengan terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh.“Polisi memaksakan unsur pasal (penghasutan),” katanya.Kharisma juga menilai penyidik tidak hanya memaksakan unsur pidana, tetapi turut memaksakan jawaban dari para tersangka dalam proses pemeriksaan.Ia menyebut, Yogi dipaksa mengakui bahwa poster yang diunggah menyebabkan kebencian secara langsung terhadap Polri.Selain itu, Kharisma menyampaikan bahwa para tersangka justru sempat berupaya mencegah kerusuhan ketika massa mulai melakukan perusakan terhadap fasilitas Polres Magelang Kota, yang dinilainya berada di luar kendali mereka.“Namun, polisi tetap berusaha mengaitkan mereka sebagai penghasut,” ujarnya.Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Aktivis Munif dan Dera Menikah di MadiunAtas perbuatannya, Enrille, Azhar, dan Yogi disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.Mereka juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Advokat LBH Yogyakarta lainnya, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai penggunaan pasal penghasutan dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.“Nanti ke depan orang takut bikin poster konsolidasi, aksi,” kata Royan.Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyatakan polisi telah menyita ponsel dan laptop milik masing-masing tersangka.“Alat-alat tersebut digunakan berkaitan dengan tindak pidana yang kami sangkakan kepada mereka, membuat, mentransmisikan, menyebarkan flyer-flyer,” ujar Iwan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 23:47