Aparat Gunakan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup-TPPU Usut Kayu Gelondongan di Tapsel

2026-01-12 04:35:16
Aparat Gunakan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup-TPPU Usut Kayu Gelondongan di Tapsel
JAKARTA, - Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pasal terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut kasus temuan kayu gelondongan yang memicu banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara.Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, aparat juga akan meminta pertanggungjawaban dari perorangan maupun perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang tersebut.“Aturan-aturan yang diterapkan tentunya juga semua aturan yang akan bisa menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini," kata Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa ."Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar dia.Baca juga: Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli SelatanIrhamni menuturkan, koordinasi antara  dilakukan menindaklanjuti perintah pimpinan, termasuk arahan Jaksa Agung, agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sejak tahap penyidikan.Hingga saat ini penyidik masih mendalami satu korporasi yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di luar ketentuan di wilayah hulu sungai sepanjang sekitar 120 kilometer."Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," kata Irhamni.Irhamni menjelaskan, penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli yang akan digunakan untuk menunjang pembuktian.Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi dan Ahli Terkait Kayu Gelondongan SumutJaksa peneliti pun dilibatkan sejak awal agar memahami secara utuh konstruksi perkara, sehingga proses penuntutan ke depan dapat berjalan efektif.Menurut Irhamni, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus ini.Direktur Jampidum Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menambahkan, Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim terkait kasus ini.Baca juga: Bolehkah Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabencana? Ini Penjelasan Pakar Hukum"Dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Ini kan bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungan itu bernilai luar biasa," kata Sugeng.Ia menegaskan, sesuai amanat KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum terlibat sejak awal proses penyidikan.Hal ini bertujuan agar penegakan hukum berjalan berkualitas, tanpa ego sektoral, serta menghindari bolak-balik berkas perkara."Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi," ujar dia.Baca juga: Sudah Ada Tersangka di Balik Gelondongan Kayu Banjir Tapanuli Selatan


(prf/ega)