Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir

2026-01-17 03:14:11
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024."Tidak ada kekhawatiran soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin , dikutip dari Antara.Baca juga: Deretan Fakta Usai Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Kuota HajiBudi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai."KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," kataDiketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.Tiga orang tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.Baca juga: KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi."Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Selain kecepatan internet mobile, DataReportal x Ookla ini juga mengungkap kecepatan internet kabel (fixed broadband) di Indonesia.Adapun median download speed internet kabel di Indonesia kini tercatat di 39,88 Mbps, naik 24,4 persen dari tahun lalu.Sementara median upload kini tercatat di angka 26,61 Mbps (naik 37,4 persen) dan latensi di angka 7 ms (turun 12,5 persen).Perlu dicatat, laporan ini menggunakan pengukuran median. Ini merujuk pada kecepatan rata-rata tengah ketika pengguna mengunduh data dari internet ke perangkat.Berbeda dengan rata-rata biasa (mean) yang bisa dipengaruhi oleh hasil pengukuran ekstrem, median menunjukkan angka tengah dari seluruh tes kecepatan.Artinya, setengah pengguna di Indonesia mendapatkan kecepatan unduh di bawah 45,01 Mbps, dan setengahnya lagi di atas angka tersebut, ketika menggunakan data seluler. Dengan cara ini, data dianggap lebih merepresentasikan pengalaman nyata pengguna sehari-hari.speedtest Dalam kategori internet seluler, Bekasi menempati posisi ke -118 (dari 148 kota) secara global, sekaligus menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan kecepatan unduh (download speed) median 54,59 MbpsDalam laporan Ookla yang dipublikasi secara terpisah, Bekasi dan Jakarta Selatan (Jaksel) tercatat sebagai kota dengan internet tercepat di Indonesia, kecepatannya tembus di atas 50 Mbps untuk data seluler.Baca juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat sejak 2014Laporan Speedtest merinci, dalam kategori internet seluler, Bekasi punya nilai tengah download speed 54,59 Mbps. Sementara Jaksel dengan 52,29 Mbps.Selain itu, Speedtest juga mengukur angka tengah kecepatan unggah (upload speed) dan latensi.Menurut laporan Speedtest, Bekasi punya kecepatan unggah 21,05 Mbps dan latensi 18 ms. Sementara, Jaksel punya kecepatan unggah 17,84 Mbps dan latensi 20 ms.Capaian ini menjadikan keduanya sebagai representasi kota dengan internet tercepat di Indonesia, meski secara global posisinya masih di papan bawah.

| 2026-01-17 02:29