Ironi OTT Kepala Daerah, Sumpah Jabatan Dikhianati Tak Sampai Setahun...

2026-01-12 04:20:25
Ironi OTT Kepala Daerah, Sumpah Jabatan Dikhianati Tak Sampai Setahun...
JAKARTA, - "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." Beginilah ucapan sumpah yang dibacakan dalam pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, khususnya untuk gubernur dan wakil gubernur. Hal ini juga diucapkan oleh Abdul Wahid, gubernur Riau yang ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan atas dugaan pemerasan dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca juga: Alasan KPK Belum Tetapkan Pengepul “Jatah Preman” Gubernur Riau Jadi Tersangka Saat baru dilantik, Abdul Wahid berjanji langsung action, bertindak menjalankan program prioritas sesuai visi, misi, dan janji kampanyenya. Dikutip dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau, Abdul Wahid berencana membenahi infrastruktur di wilayah kekuasaannya, termasuk peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pembukaan lapangan kerja. "Kami akan langsung merealisasikan program prioritas, mulai dari sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan lapangan pekerjaan," kata Abdul Wahid usai pelantikan, 20 Februari 2025. Namun yang terjadi, KPK justru menemukan bukti bahwa di awal pemerintahannya, Abdul Wahid langsung memberikan ancaman kepada para anak buahnya. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kepala UPT dari Dinas PUPR PKPP Riau untuk tidak melawan perintahnya.Baca juga: Gubernur Riau Pakai Jatah Preman dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil “Nah saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” ucap Asep. Kepala UPT yang tidak patuh diancam akan dievaluasi. Kata-kata ini dinilai sebagai ancaman mutasi jika ada yang melawan. Dari sini, Abdul Wahid kemudian melancarkan modus operandi "jatah preman". Para kepala UPT diminta menyetorkan sejumlah uang dari proyek yang akan berjalan. Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Baca juga: Modus Pemerasan Gubernur Riau Terungkap, Naikkan Anggaran Rp 106 M, Minta Jatah Preman Rp 4 M Tak jauh berbeda dengan Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis juga diciduk KPK atas dugaan kasus korupsi.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgdAbdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) lima bulan setelah dia dilantik.


(prf/ega)