Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!

2026-01-12 12:25:54
Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
JAKARTA, - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa .Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.Dalam pembukaan pernyataannya, Delpedro mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Penghasutan, Rekan Delpedro Marhaen Pamer Ijazah Asli dari UGM"Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?" ujar Delpedro."Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," katanya.Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum."Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini," ungkap Delpedro."Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud," tambah Direktur Lokataru Foundation itu.Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Diwarnai Keributan antara Pendukung dan Petugas KeamananPernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber."(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.Baca juga: Delpdero Cs Didakwa Unggah 80 Konten Medsos Terkait Demonstrasi Agustus 2025


(prf/ega)