Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember: Latar Belakang dan Maknanya

2026-01-12 07:41:27
Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember: Latar Belakang dan Maknanya
- Setiap 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara. Di mana tahun ini, Hari Bela Negara jatuh pada Jumat .Peringatan ini menjadi momentum untuk semakin menguatkan rasa cinta dan kewajiban untuk menjaga bangsa serta tanah air.Hari Bela Negara memiliki akar sejarah kuat yang berkaitan langsung dengan upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.Baca juga: Tema Hari Bela Negara 19 Desember 2025 dan Rangkaian PeringatannyaHari Bela Negara diperingati untuk mengenang peristiwa sejarah besar yaitu pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948.Meski sudah merdeka, ketiadaan pemerintahan dimanfaatkan oleh pihak Belanda dalam Agresi Militer II.Kala itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta ditangkap sehingga terpaksa membentuk pemerintahan sementara bernama PDRI.Agresi militer Belanda II tersebut memiliki tujuan untuk menguasai Ibu Kota Negara yang saat itu ada di Yogyakarta.Baca juga: Kukuhkan PMMBN, Kemenag Dorong Mahasiswa Jadi Motor Moderasi dan Bela NegaraSerangan mendadak tersebut segera disikapi oleh Presiden Soekarno yang memberi perintah kepada Menteri Kemakmuran Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk PDRI.Dengan terbentuknya PDRI, Belanda tidak bisa mengambil alih Indonesia. Hingga kemudian berakhir ketika perjanjian Roem-Royen yang disepakati oleh Belanda dan Indonesia disahkan pada 1 Juli 1949.Dilansir dari dokumen Panduan Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 Tahun 2025 yang dirilis Kementeria Pertahanan (Kemhan), Hari Bela Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 tahun 2006.Baca juga: TNI: Perdana di 2025, Program KKRI Bela Negara SMA Akan Terus BerlanjutSelanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela Negara merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara kurun waktu 2020-2045.Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, perilaku dan tindakan warga negara, baik perseorangan maupun kolektif, untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 dari ancaman.Baca juga: Serba-serbi Program Bela Negara untuk Anak SMA...Upaya Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia sekaligus kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945.


(prf/ega)