“...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum...” - Pembukaan UUD 1945.TAHUN depan, tepatnya pada Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya: pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Konstitusi menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” (Pasal 1 ayat [3] UUD 1945). Frasa singkat ini bukan sekadar formula normatif, tetapi janji konstitusional bahwa kekuasaan di republik ini tidak boleh melampaui hukum, dan hukum tidak boleh kehilangan jiwa keadilannya.Dalam semangat itu, lahirlah KUHP baru — tonggak monumental yang menandai upaya bangsa menunaikan janji konstitusional yang tertunda lebih dari satu abad.KUHP baru bukan sekadar revisi teknis, melainkan manifestasi cita hukum nasional yang berakar pada Pancasila, menghormati martabat manusia, dan menegaskan kedaulatan hukum Indonesia yang mandiri.Selama lebih dari seratus tahun, sistem hukum pidana kita hidup dalam bayang-bayang Wetboek van Strafrecht (WvS), produk kolonial Belanda 1918 yang berorientasi pada kekuasaan, bukan keadilan.Baca juga: Tantangan Struktural dan Kultural Reformasi PolriKini, dengan lahirnya KUHP nasional, Indonesia menyatakan kemerdekaan sejatinya: bahwa kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari wilayah dan bendera, tetapi juga dari sistem hukum yang lahir dari jiwa bangsanya sendiri.Hukum pidana kolonial dibangun di atas logika penundukan. Ia menghukum bukan untuk memulihkan, melainkan untuk mengendalikan.Karena itu, penyusunan KUHP baru adalah langkah epistemologis dan ideologis — upaya merebut kembali cara berpikir hukum agar berpijak pada nilai-nilai bangsa, bukan pada paradigma kolonial yang menempatkan manusia sebagai objek kekuasaan.KUHP baru dengan tegas menggeser pusat orientasi hukum pidana: dari law of domination menuju law of humanity.Ia membuka jalan bagi nasionalisme hukum, di mana nilai lokal, hukum adat, dan living law diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional.Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menjadi kumpulan pasal, melainkan pernyataan dekolonisasi hukum Indonesia: keberanian untuk berpikir dan menegakkan hukum sesuai kepribadian bangsa.Pancasila menjiwai arah moral dan ideologis KUHP baru. Hukum tidak lagi semata-mata menjadi mekanisme represif, tetapi instrumen edukatif dan korektif sosial yang menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama.Tiga asas utama menegaskan orientasi baru itu:Pertama, asas keseimbangan, yang menuntut harmoni antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
(prf/ega)
Indonesia dan Janji Keadilan dalam KUHP Baru
2026-01-12 07:06:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:21
| 2026-01-12 07:20
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 04:44










































