- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau jemaah haji yang telah terdaftar berangkat pada musim haji 2026 segera melakukan pelunasan tahap I biaya penyelenggaraan ibadah haji.Hal ini mengingat batas waktu pelunasan tahap I biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan ditutup pada akhir Desember 2025.Imbauan ini ditujukan kepada jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.Pelunasan menjadi syarat wajib bagi jemaah yang telah ditetapkan berangkat agar proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan.Kementerian menegaskan keterlambatan pelunasan dapat memengaruhi status keberangkatan jemaah pada tahun berjalan.Baca juga: Kemenhaj Percepat Pemeriksaan Syarat Istithaah Haji 2026, Pastikan Kesehatan Calon JemaahBerdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pelunasan tahap I untuk jemaah haji reguler dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan waktu satu hari lebih lama dengan batas akhir pelunasan pada 24 Desember 2025.Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa pelunasan ini bersifat wajib bagi jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan tahun 2026.Apabila proses pelunasan tidak diselesaikan sesuai jadwal, hal tersebut dapat berdampak pada kepastian keberangkatan jemaah.Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf WadaPada tahap pertama ini, kelompok jemaah yang diprioritaskan meliputi jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026, serta jemaah lanjut usia dengan batas maksimal 5 persen.Selanjutnya, pelunasan tahap II akan dibuka bila masih ada sisa kuota.Selain pelunasan biaya, Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah.Jemaah yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan diimbau segera memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.Pemeriksaan kesehatan membutuhkan waktu, baik untuk proses administrasi maupun tindak lanjut medis apabila diperlukan.Oleh karena itu, pelaksanaan pemeriksaan dianjurkan dilakukan lebih awal agar tidak menghambat tahapan persiapan keberangkatan.
(prf/ega)
Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap I untuk Jemaah Reguler dan Khusus
2026-01-12 04:04:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:09
| 2026-01-12 02:08
| 2026-01-12 02:05










































